UU
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
