UU
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
