Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya
menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota
Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
