PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang.
- Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi
dengan Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.
BAB II …
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Bombana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang
terdiri atas :
Kecamatan Rarowatu;
Kecamatan Rumbia;
Kecamatan Kabaena Timur;
Kecamatan Kabaena;
Kecamatan Poleang Timur; dan
Kecamatan Poleang.
Pasal 4
Kabupaten Wakatobi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang
terdiri atas :
Kecamatan Wangi-Wangi;
Kecamatan Wangi-Wangi Selatan;
Kecamatan Kaledupa;
Kecamatan Tomia; dan
Kecamatan Binongko.A
Pasal 5
Kabupaten Kolaka Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang
terdiri atas :
Kecamatan Batu Putih;
Kecamatan Pakue;
Kecamatan ...
PRESIDEN
Kecamatan Ngapa;
Kecamatan Kodeoha;
Kecamatan Lasusua; dan
Kecamatan Rante Angin.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, dan wilayah Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Kabupaten Bombana mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako Kabupaten
Kolaka dan Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Muna;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Telaga Raya
Kabupaten Buton; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores dan Teluk Bone.
(2) Kabupaten Wakatobi mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.
(3) Kabupaten Kolaka Utara mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi
Sulawesi Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Asera Kabupaten Kendari
serta Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka;
- sebelah ...
PRESIDEN
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone; dan
sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 9
(1) Ibu kota Kabupaten Bombana berkedudukan di Rumbia.
(2) Ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi-Wangi.
(3) Ibu kota Kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Lasusua.
PRESIDEN
Pasal 10
Kewenangan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten
Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PRESIDEN
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara untuk pertama kali dibentuk
melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bombana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13
Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, dan
Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati
Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Pegawai ...
PRESIDEN
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara
untuk melantik Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan
Penjabat Bupati Kolaka Utara.
(6) Menteri ...
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Bombana,
Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
BAB VI ...
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Bombana dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Bupati
Kolaka menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan barang
milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak
bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada dalam wilayah
Kabupaten Kolaka Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bombana dan
Kabupaten Wakatobi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Kolaka Utara;
- utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan utang piutang
Kabupaten Kolaka yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka
Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(2) Pelaksanaan
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bombana, Penjabat
Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17
(1) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara
memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara
berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka wajib memberikan
bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk
kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara
menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Penjabat Bupati.
(6) Rencana ...
PRESIDEN
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
(7) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati
Kolaka Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
(8) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati
Kolaka Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat
Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pasal 18
(1) Sebelum Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton, dan Bupati Kolaka
berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton yang berlaku di
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi, serta semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Kolaka yang berlaku di Kabupaten Kolaka
Utara, harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana dan Kabupaten
Wakatobi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton,
dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka.
(2) Pembentukan ...
PRESIDEN
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dilakukan setelah
pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004
dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Buton, dan pengajuan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka.
Pasal 20
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka perlu
dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan …
PRESIDEN
