UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang :
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
PRESIDEN
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II Bengkayang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
