UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang, untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
