PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958
- Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
- Kota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
PRESIDEN
Pasal 3 …
Pasal 3
Kota Singkawang berasal dari sebagian Kabupaten Bengkayang yang terdiri atas:
Kecamatan Pasiran;
Kecamatan Roban; dan
Kecamatan Tujuh Belas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bengkayang dikurangi dengan wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Singkawang, Kota Administratif Singkawang dalam wilayah Kabupaten
Bengkayang dihapus.
Pasal 6
(1). Kota Singkawang mempunyai batas wilayah:
sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Bengkayang dan;
sebelah barat dengan Laut Natuna,
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
PRESIDEN
(1). Dengan terbentuknya Kota Singkawang Pemerintah Kota Singkawang menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Singkawang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Singkawang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
PRESIDEN
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 …
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkayang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Singkawang dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Singkawang.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Singkawang, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Singkawang, penjabat Walikota Singkawang diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Singkawang diangkat sebagai penjabat Walikota Singkawang.
PRESIDEN
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Singkawang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Bengkayang sesuai dengan
kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang hal-hal
yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Singkawang;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang berada di Kota
Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Singkawang;
utang piutang Kabupaten Bengkayang yang kegunaannya untuk Kota Singkawang; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Singkawang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
PRESIDEN
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Singkawang
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 …
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Singkawang, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Singkawang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkayang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Singkawang.
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkayang tetap berlaku bagi Kota
Singkawang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat dan pada
umumnya, dan Kabupaten Bengkayang pada khususnya serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Singkawang Kabupaten Bengkayang,
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Bengkayang, perlu membentuk
Kota Singkawang sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Singkawang untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota
Administratif Singkawang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Barat …
Barat, Kalimantan Selatan dan kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 83 sebagai Undang-undang, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1106 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 23 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3823);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
