UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
PRESIDEN
(1). Dengan terbentuknya Kota Singkawang Pemerintah Kota Singkawang menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
