UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Kota Singkawang mempunyai batas wilayah:
sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Bengkayang dan;
sebelah barat dengan Laut Natuna,
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
