UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Singkawang, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Singkawang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bengkayang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Singkawang.
