Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Bengkayang sesuai dengan
kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang hal-hal
yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Singkawang;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang berada di Kota
Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Singkawang;
utang piutang Kabupaten Bengkayang yang kegunaannya untuk Kota Singkawang; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Singkawang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
PRESIDEN
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Singkawang
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
