UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bengkayang dikurangi dengan wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
