UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958
- Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
- Kota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang
