Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkayang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Singkawang dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Singkawang.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
