UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Singkawang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
PRESIDEN
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
