UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.