UU
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Singkawang, penjabat Walikota Singkawang diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Singkawang diangkat sebagai penjabat Walikota Singkawang.
PRESIDEN
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
