UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Pasal 8
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
