Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon,
Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Kota Tomohon
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Utara dapat mengangkat penjabat bupati/penjabat walikota untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon serta
pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota
Tomohon.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati/penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
