UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon di masing-masing kabupaten/kota dibentuk Sekretariat
Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
