UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam
