Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan
Sonder Kabupaten Minahasa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sonder, Kecamatan
Kawangkoan, Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Langowan
Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kotabunan, Kecamatan
Modayag, Kecamatan Passi, dan Kecamatan Poigar Kabupaten
Bolaang Mongondow; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Kota Tomohon mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng, Kecamatan
Tombulu Kabupaten Minahasa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan
Tondano Barat Kabupaten Minahasa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Remboken, Kecamatan
Sonder Kabupaten Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombariri Kabupaten
Minahasa.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
