UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
