UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon menetapkan
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Minahasa harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
