Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Minahasa sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa,
serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Minahasa yang
diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Minahasa atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa.
(4) Pemerintah ...
PRESIDEN
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tomohon.
