PEMBENTUKAN KOTA BATU
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
PRESIDEN
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Propinsi …
Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2
tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.
- Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur.
- Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Batu berasal dari sebagian Kabupaten Malang yang terdiri atas:
Kecamatan Batu;
Kecamatan Bumiaji;dan
Kecamatan Junrejo.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Malang
dikurangi dengan wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Malang dihapus.
PRESIDEN
Pasal 6 …
Pasal 6
(1). Kota Batu mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Pacet Mojokerto dan Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan;
Sebelah timur dengan Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang
Sebelah selatan dengan Kecamatan Dau Kabupaten Malang dan
sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1). Dengan terbentuknya Kota Batu Pemerintah Kota Batu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Batu sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
PRESIDEN
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV …
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
PRESIDEN
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya
menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi :
PRESIDEN
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
Badan Usaha …
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan
dan kegiatannya berada di Kota Batu;
utang piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batu dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu
sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
Pasal 17
PRESIDEN
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 …
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa Timur dan pada
umumnya, dan Kabupaten Malang pada khususnya serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Batu Kabupaten Malang, meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah di Kabupaten Malang, perlu membentuk Kota Batu sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota
Administratif Pagar Alam;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
