Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
PRESIDEN
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
