UU
PEMBENTUKAN KOTA BATU
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
