UU
PEMBENTUKAN KOTA BATU
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
