Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya
menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi :
PRESIDEN
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
Badan Usaha …
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan
dan kegiatannya berada di Kota Batu;
utang piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
