UU
PEMBENTUKAN KOTA BATU
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batu dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.
