UU
PEMBENTUKAN KOTA BATU
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
