UU
PEMBENTUKAN KOTA BATU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
PRESIDEN
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Propinsi …
Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2
tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.
- Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur.
- Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu
