MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN
Pasal 1
Pemerintah menerbitkan suatu Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan suatu Berita Negara Republik Indonesia Serikat.
Pasal 2
Lembaran Negara dicetak dalam ukuran A 5 dan Berita Negara dalam ukuran B 4. Waktu penerbitannya tidak ditentukan dan dua-duanya disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berturut.
Pasal 3
Dalam selembar Lembaran Negara tersendiri dimuat sebagai pengumuman tiap-tiap undang-undang federal dan tiap-tiap Peraturan Pemerintah. Dalam Berita Negara dimuat peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kepada alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat lain dan juga surat- surat lain yang harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
Pasal 4
Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara teristimewa pemuatan undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah dalam Lembaran Negara diserahkan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal 5
Undang-undang federal dan Peraturan pemerintah setelah ditandatangani oleh Presiden dan ditandatangani serta oleh Menteri yang bersangkutan diumumkan oleh Presiden. Menteri tersebut mengirimkan undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada Menteri Kehakiman yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam Lembaran Negara. Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menandatanganinya.
Pasal 6
Menteri Kehakiman memberi nomor kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang dimuatnya dalam Lembaran Negara masing-masing menurut nomor urutan sendiri dan tiap-tiap tahun dimulai dengan Perundang-undangan menurut nomor 1 dan menulis nama undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada kepala Lembaran Negara itu. Pada penutup sudut sebelah kiri undang-undangPeraturanatau Peraturan Pemerintah itu Menteri Kehakiman membubuh catatan sebagai berikut: ditjen
"Diumumkan di ..... (nama tempat) "pada ............. (hari bulan dan tahun). Menteri Kehakiman ........(tanda tangan) ........(nama Menteri).
Pasal 7
Surat-surat asli mengenai undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu oleh Menteri Kehakiman dikirimkan kepada Direktur Kabinet Presiden untuk disimpan dalam arsip Kabinet Presiden.
Pasal 8
Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat disebut atau dimaksud "Staatsblad voor Indonesie" atau "Javasche Courant" maka sejak berlakunya undang-undang darurat itu harus dibaca sebagai gantinya "Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat" tergantung pada jenis peraturan atau hal yang dimuat dalam lembaran-lembaran resmi tersebut di atas.
Pasal 9
Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
INDONESIA SERIKAT
Menimbang: bahwa ... dst; (alasan-alasan pembentukan undang-undang). Mengingat: ......... (pasal-pasal Konstitusi atau undang-undang lain yang menjadi dasar kekuasaan atau kewajiban pengundang-undang).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Senat: jika diperlukan);
Memutuskan:
Menetapkan: ... (nama undang-undang).
Kemudian dimuat isi undang-undang dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan sebagai tanda pengesahan oleh Pemerintah:
Disahkan di .....(nama tempat) pada ............(hari bulan dan tahun). Presiden Republik Indonesia Serikat .........(tanda-tangan Presiden) ......... (nama Presiden).
Menteri ..(yang bersangkutan) ..........(tanda-tangan serta Menteri) ..........(nama Menteri).
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 132 Konstitusi maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" tersebut di atas dan dengan memuat
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 136 ayat (3) Konstitusi maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" seperti di atas dan dengan memuat dalam "Menimbang" keterangan bahwa usul undang-undangPerundang-undanganini telah ditolak oleh Senat serta dengan memuat dalam "Mengingat" Pasal 136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1 Konstitusi. Peraturan Undang-undang darurat dikeluarkan denganditjenbentukPasaldan10keterangan-keterangan seperti undang-undang biasa dengan perbedaan:
- dalam "Menimbang" harus diterangkan bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan; jika Senat tidak didengar karena tidak bersidang maka dalam "Menimbang" harus diterangkan pula bahwa Senat tidak bersidang;
- keterangan-keterangan: "Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" dihapuskan dan apabila Senat didengar diganti dengan keterangan "Mendengar Senat";
- perkataan: "Disahkan" di bawah isi undang-undang diganti dengan perkataan: "Ditetapkan";
Pasal 11
Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti undang-undang darurat dengan perbedaan bahwa keterangan: "bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak .............. dst" tidak dimuat.
Pasal 12
Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 5 dilakukan atas ketentuan yang dinyatakan dalam akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah sebagai berikut: "Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman undang-undang/undang-undang darurat/Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat."
Pasal 13
Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diumumkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Lembaran Negara dan Pengumuman".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1950
SOEKARNO.
SOEPOMO. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1950
SOEPOMO.
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi telah
Pasal 140 ayat (4) jo. Pasal 127 Bab b Konstitusi;
