UU
MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN
Pasal 6
BAB 1 — TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Menteri Kehakiman memberi nomor kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang dimuatnya dalam Lembaran Negara masing-masing menurut nomor urutan sendiri dan tiap-tiap tahun dimulai dengan Perundang-undangan menurut nomor 1 dan menulis nama undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada kepala Lembaran Negara itu. Pada penutup sudut sebelah kiri undang-undangPeraturanatau Peraturan Pemerintah itu Menteri Kehakiman membubuh catatan sebagai berikut: ditjen
"Diumumkan di ..... (nama tempat) "pada ............. (hari bulan dan tahun). Menteri Kehakiman ........(tanda tangan) ........(nama Menteri).
