UU
MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN
Pasal 5
BAB 1 — TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Undang-undang federal dan Peraturan pemerintah setelah ditandatangani oleh Presiden dan ditandatangani serta oleh Menteri yang bersangkutan diumumkan oleh Presiden. Menteri tersebut mengirimkan undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada Menteri Kehakiman yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam Lembaran Negara. Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menandatanganinya.
