UU
MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN
Pasal 11
BAB 2 — TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA
Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti undang-undang darurat dengan perbedaan bahwa keterangan: "bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak .............. dst" tidak dimuat.
