Pasal 9
BAB 2 — TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA
Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
INDONESIA SERIKAT
Menimbang: bahwa ... dst; (alasan-alasan pembentukan undang-undang). Mengingat: ......... (pasal-pasal Konstitusi atau undang-undang lain yang menjadi dasar kekuasaan atau kewajiban pengundang-undang).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Senat: jika diperlukan);
Memutuskan:
Menetapkan: ... (nama undang-undang).
Kemudian dimuat isi undang-undang dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan sebagai tanda pengesahan oleh Pemerintah:
Disahkan di .....(nama tempat) pada ............(hari bulan dan tahun). Presiden Republik Indonesia Serikat .........(tanda-tangan Presiden) ......... (nama Presiden).
Menteri ..(yang bersangkutan) ..........(tanda-tangan serta Menteri) ..........(nama Menteri).
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 132 Konstitusi maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" tersebut di atas dan dengan memuat
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 136 ayat (3) Konstitusi maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" seperti di atas dan dengan memuat dalam "Menimbang" keterangan bahwa usul undang-undangPerundang-undanganini telah ditolak oleh Senat serta dengan memuat dalam "Mengingat" Pasal 136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1 Konstitusi. Peraturan Undang-undang darurat dikeluarkan denganditjenbentukPasaldan10keterangan-keterangan seperti undang-undang biasa dengan perbedaan:
- dalam "Menimbang" harus diterangkan bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan; jika Senat tidak didengar karena tidak bersidang maka dalam "Menimbang" harus diterangkan pula bahwa Senat tidak bersidang;
- keterangan-keterangan: "Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" dihapuskan dan apabila Senat didengar diganti dengan keterangan "Mendengar Senat";
- perkataan: "Disahkan" di bawah isi undang-undang diganti dengan perkataan: "Ditetapkan";
