UU
MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN
Pasal 12
BAB 2 — TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA
Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 5 dilakukan atas ketentuan yang dinyatakan dalam akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah sebagai berikut: "Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman undang-undang/undang-undang darurat/Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat."
