UU
MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN
Pasal 14
BAB 2 — TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Lembaran Negara dan Pengumuman".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1950
SOEKARNO.
SOEPOMO. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1950
SOEPOMO.
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali Perundang-undangan Peraturan ditjen
