PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 2
(l) Tanggal 4 Maret l95O tanggal pembentukan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l8 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
(2) Tanggal ...
SK No 18ll9l A
(21 Tanggal 12 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Timur.
Pasal 3
Provinsi Jawa Timur terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
- Kabupaten Pacitan;
- Kabupaten Ponorogo;
- KabupatenTrenggalek;
- KabupatenTulungagung;
- Kabupaten Blitar;
- Kabupaten Kediri; Kabupaten Malang; E.
- Kabupaten Lumajang;
- Kabupaten Jember;
- KabupatenBanyuwangi;
- KabupatenBondowoso;
- KabupatenSitubondo;
- Kabupaten Probolinggo;
- Kabupaten Pasuruan;
- Kabupaten Sidoarjo;
- KabupatenMojokerto;
- Kabupaten Jombang;
- Kabupaten Nganjuk;
s.Kabupaten...
SK No l8ll7l A
EflIFIIf,rITitrtrIlEIA
- Kabupaten Madiun;
- Kabupaten Magetan;
- Kabupaten Ngawi;
- KabupatenBojonegoro;
- Kabupaten Tfrban;
- Kabupaten Lamongan;
- Kabupaten Gresik;
- Kabupaten Bangkalan; aa. Kabupaten Sampang; bb. Kabupaten Pamekasan; cc. Kabupaten Sumenep; dd. Kota Kediri; ee. Kota Blitar; ff. Kota Malang; gg. Kota Probolinggo; hh. Kota Pasuruan; ii. Kota Mojokerto; Kota Madiun; i,. kk. Kota Surabaya; dan ll. Kota Batu.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Timur berkedudukan di Kota Surabaya.
Pasal 5
Provinsi Jawa Timur memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Timur;
- potensi . . .
SK No l8ll72A
ilFUEUT TNDONESIA
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertambangan, hutan serta pertanian; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun l95O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No l8ll94A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undani-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Penrndang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181507A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Jawa Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencaPai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Timur;
- bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimoangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan hunrf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur;
20,
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal
Pasal 21, dar. Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
SK No l81544A
gflI=-I!flilIlEtrtrtrEm
