UU
PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No l8ll94A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undani-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Penrndang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181507A
PRESIDEN
