Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PAGAR ALAM
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Wilayah Kecamatan Pagar Alam adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai UNDANG-UNDANG.
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Pagar Alam dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Kota Administratif Pagar Alam adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 4
(1) Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat. (2) Dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah Kota Administratif Pagar Alam, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pagar Alam.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat pada khususnya.
Pasal 6
(1) Wilayah Kota Administratif Pagar Alam berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Pagar Alam yang meliputi 34 (tiga puluh empat) Kelurahan/Desa, yaitu :
Kelurahan Sukamulya;
Kelurahan Kauman;
Kelurahan Cempaka;
Kelurahan Kemuning;
Kelurahan Bangunsari;
Kelurahan Beringin Jaya;
Desa Sukorejo;
Desa Tebat Baru Ulu;
Desa Tebat Baru Ilir;
Desa Sidorejo;
Desa Nendagung;
Desa Bangun Rejo;
Desa Talang Darat;
Desa Gunung Dempo;
Desa Pagar Alam;
Desa Tinggi Hari;
Desa Karang Dapo;
Desa Beringin Sakti;
Desa Talang Tinggi;
Desa Keban Agung;
Desa Jambat Balo;
Desa Belumai;
Desa Pagar Agung;
Desa Tanjung Cermin;
Desa Tanjung Payang;
Desa Alun Dua;
Desa Petani;
Desa Pagar Banyu;
Desa Pcmatang Bango;
Desa Tanjung Aro;
Desa Pagar Bumi;
Desa Pagar Gading;
Desa Pengandonan;
Desa Selebar. (2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Pagar Alam ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Pagar Alam Utara, yang meliputi :
Kelurahan Beringin Jaya;
Kelurahan Kemuning;
Kelurahan Bangunsari;
Desa Sukorejo;
Desa Bangunrejo;
Desa Talang Darat;
Desa Talang Tinggi;
Desa Pagar Alam;
Desa Pagar Banyu;
Desa Alun Dua;
Desa Petani;
Desa Pematang Bango;
Desa Tanjung Aro;
Desa Pagar Bumi;
Desa Pagar Gading;
Desa Pengandonan;
Desa Selebar.
b. Kecamatan Pagar Alam Selatan, yang meliputi :
Desa Tebat Baru Ilir;
Kelurahan Cempaka;
Kelurahan Kauman;
Kelurahan Sukamulya;
Desa Tebat Baru Ulu;
Desa Sidorejo;
Desa Nendagung;
Desa Gunung Dempo;
Desa Beringin Sakti;
Desa Tinggi Hari;
Desa Karang Dapo;
Desa Jambat Balo;
Desa Belumai;
Desa Pagar Agung;
Desa Tanjung Cermin;
Desa Tanjung Payang;
Desa Keban Agung. (3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Pagar Alam. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagar Alam Utara sebagaimaa dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Beringin Jaya. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagar Alam Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Nendagung.
Pasal 7
(1) Wilayah Kecamatan Pagar Alam setelah dikurangi Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditata kembali menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan baru dengan nama Kecamatan Dempo Utara dan Kecamatan Dempo Selatan. (2) Wilayah Kecamatan Dempo Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdiri
dari:
Desa Sandar Angin;
Desa Gunung Mesir;
Desa Tanjung Pasai;
Desa Cawang Baru;
Desa Ujan Mas;
Desa Jangkar;
Desa Tegur Wangi Lama;
Desa Tegur Wangi Baru;
Desa Pagardin;
Desa Siti Rejo;
Desa Jambat Akar;
Desa Bumi Agung;
Desa Gunung Agung Lama;
Desa Gunung Agung Tengah;
Desa Gunung Agung Pauh;
Desa Sukarame;
Desa Muara Siban;
Desa Cawang Lama;
Desa Talang Darat;
Desa Tanjung Keling;
Desa Kerinjing. (3) Wilayah Kecamatan Dempo Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari :
Desa Prau Dipo;
Desa Muara Tenang;
Desa Muara Sindang;
Desa Lubuk Buntak;
Desa Tebing Tinggi;
Desa Tebat Gunung;
Desa Karang Anyar;
Desa Bandar;
Desa Lebuhan Bandar;
Desa Bandar Jaya;
Desa Suka Cinta;
Desa Benua Keling;
Desa Mingkik;
Desa Rempasai;
Desa Tanah Pilih;
Desa Tebat Lereh;
Desa Tebat Benawa;
Desa Tanjung Menang;
Desa Meringang;
Desa Karang Dalo;
Desa Suka Jadi;
Desa Pelang Kenidai;
Desa Karta Dewa;
Desa Janggah;
Desa Pengaringan;
Desa Sumber Jaya;
Desa Jokoh;
Desa Semidang Alas;
Desa Suka Karya. (4) Pusat pemerintahan Kecamatan Dempo Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkedudukan di Desa Bumi Agung. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dempo Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berkedudukan di Desa Lubuk Buntak.
Pasal 8
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Pagar Alam ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Pagar Alam, Kecamatan Dempo Utara dan Dempo Selatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
Pasal 10
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Pagar Alam yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lahat yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pagar Alam sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lahat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Pagar Alam sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai UNDANG-UNDANG dihapuskan. (2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar.
Kutipan:LEMBAR SETNEG TAHUN 1991
Sumber:LN 1991/81
