PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PAGAR ALAM
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Pagar Alam adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
