PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PAGAR ALAM
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat. (2) Dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah Kota Administratif Pagar Alam, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pagar Alam.
