PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PAGAR ALAM
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat pada khususnya.
