PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PAGAR ALAM
Pasal 8
BAB 5 — STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Pagar Alam ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
