TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
WALI KOTA BATU PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 24 TAHUN 2026 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BATU, [[ Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima SALINAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 2 dari 5 hlm… Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Batu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Batu. 4. Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Batu. 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kota Batu. 6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk
menduduki
jabatan pemerintahan. 7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% (seratus persen). 8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 (1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan CPNS; b. Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. pimpinan dan Anggota DPRD; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 3 dari 5 hlm…
d. PPPK.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak
diberikan kepada PNS dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau
dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang
gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
(3)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
berlaku ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang dihitung berdasarkan bulan
bekerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikalikan
penghasilan 1 (satu) bulan;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026,
tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026,
tidak diberikan gaji ketiga belas.
Pasal 3
(1)
Tunjangan hari raya dan
gaji ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri
atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari yang diterima dalam 1 (satu) bulan
sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2)
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja Daerah tidak
menerima tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan
paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau
paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru
aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu)
bulan.
(3) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi
pimpinan dan Anggota DPRD paling banyak sebesar
akumulasi dari uang representasi, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan
Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 4 dari 5 hlm… perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi CPNS meliputi: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya. Pasal 4 (1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026. Pasal 5 (1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026. (3) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Mei Tahun 2026. Pasal 6 (1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 5 dari 5 hlm… pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah. Pasal 7 Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu. Ditetapkan di Batu pada tanggal 13 Maret 2026 WALI KOTA BATU, ttd NUROCHMAN Diundangkan di Batu pada tanggal 13 Maret 2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BATU, ttd EKO SUHARTONO BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2026 NOMOR 24/A ${ttd} Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara Elektronik oleh: KEPALA BAGIAN HUKUM Badrut Tamam Widarto, S.H., M.H. NIP. 19700117 200501 1 007 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima SALINAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 2 dari 5 hlm… Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
