UU
PEMBENTUKAN KOTA BATU
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Kota Batu mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Pacet Mojokerto dan Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan;
Sebelah timur dengan Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang
Sebelah selatan dengan Kecamatan Dau Kabupaten Malang dan
sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
