PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN,
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang.
- Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
Pasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Dharmasraya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sawahlunto/
Sijunjung yang terdiri atas:
Kecamatan Sitiung;
Kecamatan Koto Baru;
Kecamatan Sungai Rumbai; dan
Kecamatan Pulau Punjung.
Pasal 4
Kabupaten Solok Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Solok yang
terdiri atas:
Kecamatan Sangir Batang Hari;
Kecamatan Sangir Jujuan;
Kecamatan Sangir;
Kecamatan Sungai Pagu; dan
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Pasal 5
Kabupaten Pasaman Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasaman
yang terdiri atas:
Kecamatan Talamau;
Kecamatan Kinali;
Kecamatan Pasaman;
Kecamatan Gunung Tuleh;
Kecamatan ...
PRESIDEN
Kecamatan Lembah Melintang;
Kecamatan Sei Beremas; dan
Kecamatan Ranah Batahan.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan
Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo
Provinsi Jambi;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan,
Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, dan Kecamatan Tigo
Lurah Kabupaten Solok.
Pasal 8
Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan
Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan
Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
- sebelah …
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan
Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti,
Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan
Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
Pasal 9
Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi
Sumatera Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti,
Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten
Pasaman;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan
Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Pasal 10
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9,
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing-masing
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan ...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera
Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
Pasal 12
(1) Ibu kota Kabupaten Dharmasraya berkedudukan di Pulau Punjung.
(2) Ibu kota Kabupaten Solok Selatan berkedudukan di Padang Aro.
(3) Ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berkedudukan di Simpang Empat.
Pasal 13
Kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada
kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah ...
PRESIDEN
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk pertama kali
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pasaman Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 16
Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan,
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan,
dan Kabupaten Pasaman Barat, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat
Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat untuk
melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan,
dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati
Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati
Pasaman Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah
PRESIDEN
(2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi
pembentukan instansi vertikal.
Pasal 19
(1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Solok
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan, dan Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada
dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya; barang milik/kekayaan
daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Solok yang berada dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan
barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada
dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat;
- Badan ...
PRESIDEN
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Dharmasraya; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Solok yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Solok
Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman
Barat;
- utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya
untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang
kegunaannya untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang
Kabupaten Pasaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman
Barat; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat
Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 20
(1) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi
daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten ...
PRESIDEN
(3) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
Pasaman wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana
yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati
Pasaman Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Barat.
(7) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan
Penjabat Bupati Pasaman Barat melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera
Barat.
(8) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan
Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Sumatera Barat.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Sebelum Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung,
Bupati Solok, dan Bupati Pasaman tetap berlaku dan dilaksanakan di
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung,
Bupati Solok, dan Bupati Pasaman yang berlaku di Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat,
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 22
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung,
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dan penyelenggaran
Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan
Umum di Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pasaman.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat.
(3) Pengajuan …
PRESIDEN
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung, pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Pemilihan Umum Tahun
2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Umum Tahun
2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
Kabupaten Pasaman.
Pasal 23
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
Pasaman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman perlu
dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat;
- Pasal 5 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1646);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan ...
PRESIDEN
